Cacat Aturan, Surat Pemberhentian Hamdani Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Ditolak  

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:30:37 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. (Istimewa)

Iniriau.com,PEKANBARU - Usaha pihak-pihak yang ingin melengserkan Politisi PKS Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru kandas. Pasalnya, surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak bisa diproses, dan sudah dikembalikan Pemprov Riau. Alasannya, karena pemakzulan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru cacat aturan. 

Pengembalian surat pemberhentian melalui putusan sidang paripurna karena alasan pelanggaran berat, sudah dilaporkan ke Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar.  

Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Provinsi Riau, Firdaus, Selasa (14/12/21). 

"Sudah kita kembalikan. Surat pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani tidak bisa kita proses, karena tak sesuai prosedur," kata Firdaus. 

Dengan demikian menurut Firdaus lagi, maka Hamdani pun otomatis kembali menjadi Ketua DPRD Pekanbaru. 

"Karena surat pemberhentian itu tidak sesuai prosedur, maka putusan itu pun tidak sah secara hukum. Karena tidak sah, maka Hamdani tentu kembali duduk," papar Firdaus lagi.**
 

Terkini